Merencanakan,melaksanakan, membagi tugas, dan konsultasi urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan lingkup dinas.
Fungsi
Perencanaan kegiatan perencanaan, program dan keuangan;
Pelaksanaan perencanaan program dan Keuangan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan dinas;
Pelaksanaan pembagian tugas dan konsultasi urusan perencanaan, program dan keuangan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;