Disnaker Kota Cimahi -
Kamis, 12 Juli 2018 05:59 WIB
Miris, Puluhan Perusahaan Belum Penuhi Hak Buruh
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur menperkirakan sebanyak 20 persen dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di wilayah setempat belum memenuhi hak buruh secara optimal.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur menperkirakan sebanyak 20 persen dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di wilayah setempat belum memenuhi hak buruh secara optimal.
Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto di Madiun, Selasa mengatakan, hak buruh atau pekerja yang dimaksud di antaranya upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kesejahteraan pekerja, dan keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.
"Untuk kesejahteraan buruh, memang masih ada beberapa perusahaan yang mungkin dalam memberikan hak buruh belum optimal. Untuk itu, dinas tetap berusaha memberikan pembinaan bagi pengusaha agar memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada," ujar Suyoto
Ia menjelaskan, kadang pemberian upah di bawah UMK tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara pengusaha dengan pekerjanya sendiri.
Pihak pengusaha tersebut juga sadar jika pemberian upah di bawah UMK bertentangan dengan aturan. Namun, demikian praktik tersebut tetap dilakukan karena memang kemampuan perusahaan seperti itu.
Sisi lain, kadang pekerja juga bersedia diupah dibawah UMK, karena dari segi kebutuhan hidup dan status, mereka membutuhan pekerjaan dan penghasilan.
"Untuk itu, Disnaker terus intensif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan serta pendampingan ke pengusaha agar memberikan hak-hak pekerja secara optimal," kata dia
Tags