misi dinas tenaga kerja cimahi

Meningkatkan Produktivitas dan Pengembangan Tenaga Kerja yang Profesional dan Transmigran yang Berkualitas

Mewujudkan Profesionalisme dan Iklim Ketenagakerjaan yang Kondusif

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja wewenang Daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi


Fungsi
 

  • Perumusan kebijakan teknis, urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi Pengawasan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Hubungan Industrial
  • Pengelolaan adminstrasi kesekretariatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tugas Pokok dan Fungsi


Tujuan
 

  • Penurunan angka pengangguran
  • Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja


Saran
 

  • Meningkatnya Kesempatan Kerja
  • Meningkatkan kualitas transmigran
  • Meningkatnya Kualitas Hubungan Industrial
Image

Motto

Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Memiliki Motto :

T

Tepat Waktu

O

Orientasi Pada Kepentingan Masyarakat

P

Pelayanan Prima

Kota